WBS (Whistle Blowing System)

“ Integrity, Teamwork, Professionalism, Innovation, Excellence ”

Laporkan setiap pelanggaran kode etik

Sebagai bentuk penegakan kode etik perusahaan, Perusahaan telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS). Dengan sistem ini, karyawan dan masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait pelanggaran kode etik yang terjadi di lingkungan perusahaan maupun di lokasi operasional Perusahaan melalui jalur yang telah ditetapkan. Karyawan dan masyarakat yang melaporkan pelanggaran akan dijaga kerahasiaannya untuk melindunginya dari potensi konflik yang mungkin timbul dari kegiatan tersebut. Menanggapi laporan tersebut, Perusahaan akan melakukan investigasi mendalam dengan mempertimbangkan fakta-fakta sebelum akhirnya mengambil keputusan terkait tindakan yang akan diambil.

Berbagai pelanggaran kode etik yang dapat dilaporkan antara lain penyimpangan dan penipuan terhadap Peraturan Perusahaan, Komitmen SMAP, Kepatuhan Hukum terhadap Kebijakan SMAP, Anggaran Dasar, perjanjian/kontrak, kerahasiaan perusahaan, kebijakan terkait transaksi yang menimbulkan benturan kepentingan, dan lain-lain. Dengan menerapkan sistem whistleblowing ini, diharapkan dapat tercipta iklim kerja yang kondusif bagi seluruh karyawan sehingga dapat mencapai produktivitas yang optimal.


Alamat Kami

Headquaters Office & Workshop Bukaka Industrial Estate

Jl. Raya Narogong - Bekasi Km. 19,5 Cileungsi Bogor 16820, Telp : 021 - 823 2323 Fax : 021 - 823 1150

Kantor perwakilan

Tower A, Unit 21E-F Kota Kasablanka Jl. Kasablanka Kav. 88 Jakarta Selatan P : +6221 296 126 88

Branch Office & Workshop

Jl. Mulawarman Km. 21 Manggar, Balikpapan Timur, Balikpapan, Indonesia 76116, Telp : 0542 - 743 312 (hunting) Fax : 0542 - 743 319

Kami menyelesaikan kebutuhan proyek Anda dengan tim paling berbakat dan terverifikasi. Pekerjaan Anda selesai dengan mudah.

Scroll to Top